Zakat..... zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Coba kita pahami... Rukun Islam. So artinya salah satu kewajiban bagi yang mengaku Islam.
Apakah semua umat Islam wajib berzakat? Tentu saja... bila sudah terpenuhi nishab & haulnya. Apa sih nishab & haul itu? kapan kita dikenai hukum wajib zakat? Yuk kita pahami sekali lagi... bahwa zakat itu WAJIB.
tapi kenapa ada umat Islam yang tidak membayar zakat? Yuk kita cari jawabannya ^^
Pengertian Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang – orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
So, kalo belum pada bayar zakat.. mungkin masih termasuk dalam 8 ashnaf di atas atau belum mencukupi syarat seperti di bawah ini
SYARAT KEKAYAAN WAJIB ZAKAT
1. Baik dan halal
2. Berkembang dan berpotensi untuk berkembang
3. Nishab
4. Haul
5. Lebih dari kebutuhan pokok
6. Bebas dari hutang
7. Milik penuh
Dalil Al Qur’an : Al Baqarah ayat 267
Baik dan halal
Dalil Al Qur’an : Al Baqarah ayat 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Berkembang dan berpotensi untuk berkembang
dalam terminologi fiqhiyyah, menurut syekh yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam : yaitu yang konkrit dan tidak konkrit. Yang konkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan diperdagangkan. Yang tidak konkrit, yaitu harta itu berpotensi untuk berkembang, baik yang berada ditangannya maupun yang berada ditangan orang lain tetapi atas namanya. Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib dizakati kecuali menurut para ulama jika semua itu berlebihan dan diluar kebiasaan, maka dikeluarkan zakatnya.
Nishab
Nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka kekayaan tersebut wajib zakat, jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat. Batasan nishab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Seperti nishab zakat pertanian adalah lima wasaq, nishab zakat emas 20 dinar, nishab zakat perak 200 dirham, nishab zakat perdagangan 20 dinar dan sebagainya.
Menurut jumhur ulama, nishab adalah salah satu syarat kekayaan wajib zakat. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhori dari Abu Said bahwa Rosulullah bersabda :
“ tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari lima ausaq. Tidak wajib zakat dari perak yang kurang dari lima awaq, tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor”
Haul
salah satu syarat kekayaan wajib zakat adalah haul, yaitu kekayaan yang dimiliki seseorang apabila sudah mencapai satu tahun hijriyah, maka wajib baginya mengeluarkan zakat apabila syarat-syarat lainnya telah terpenuhi. Syarat haul ini tidak mutlak, karena ada beberapa sumber zakat seperti zakat pertanian dan zakat rikaz yang tidak harus memenuhi syarat haul satu tahun. Zakat pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen, sedangkan zakat rikaz dikeluarkan zakatnya ketika mendapatkannya
Penetapan syarat haul ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali Bin Abi Thalib, bawasannya Rosulullah bersabda:
”jika anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa hingga anda hingga anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan anda harus berzakat sebanyak setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada arta hingga berlalu waktu satu tahun.”
Lebih dari kebutuhan pokok
menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama khususnya para ulama mazhab Hanafi telah memasukan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya. Adapun alasan para ulama tersebut adalah firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 219. Allah berfirman :
“….dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang akan mereka nafkahkan. Katakanlah : ‘yang lebih dari keperluan’…”
Bebas dari hutang
syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita masih mempunyai hutang, maka harus kita lunaskan terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki, dengan syarat bahwa hutang tersebut adalah hutang yang jatuh tempo, artinya jika kita ingin mengeluarkan zakat misalnya pada bulan ini, sedangkan bulan ini ada utang yang harus kita lunasi, maka kita harus terlebih dahulu melunasi hutang yang jatuh tempo tersebut. Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaan nya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasinya hutang-hutang,
Milik penuh
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya haruslah murni harta pribadi dan tidak bercampur dengan harta milik orang lain. Jika ada dalam harta kita bercampur harta milik orang lain sedangkan kita akan membayar zakat, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu harta milik orang lain tersebut. Jika setelah dikeluarkan dan dipisahkan harta milik orang lain yang bercampur dengan harta kita, tapi kemudian harta kita masih diatas nishab, maka wajib zakat. Dan sebaliknya, yaitu apabila harta orang lain sudah dipisahkan, tapi kemudian harta kita tidak mencapai nishab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat
Adapun yang menjadi alasan penetapan syarat ini adalah :
1. bahwasannya didalam Alqur’an Allah telah menetapkan kepemilikan yang jelas dalam mengeluarkan zakat dengan menyebutkan “harta mereka” atau “harta kamu”. Seperti firman Allah dalam surah Al Ma’arij ayat 24-25 dan surat At-Taubah ayat 103.
Disamping alasan dari Al Qur’an, ada juga hadits yang menerangkan hal yang sama, yaitu hadits dari Mu’az Bin Jabal, ketika Rosulullah mengutusnya ke Yaman, Rosulullah bersabda kepadanya :
“…. Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan pada harta mereka zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.”
2. zakat adalah pemberian kepemilikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam surat At-Taubah ayat 60, dan pemberian kepemilikan haruslah ada unsur memiliki, karena bagaimana mungkin seseorang memberikan kepemilikan kepada orang lain, sedangkan ia sendiri bukanlah pemiliknya.
Oke, segitu dulu materi zakat sesi 1... selanjutnya komen disini aj ya, kita belajar sama-sama ^^
Monday, June 6, 2011
Feeds
Labels
- anak (2)
- Artikel (5)
- awal tahun (1)
- ceritaku (3)
- famili (1)
- harapan (1)
- Hikmah (6)
- ibu (1)
- Keluarga (8)
- Kesehatan (5)
- lemah lembut (1)
- orang tua (1)
- ortu idaman (1)
- pendidikan (1)
- Refreshing (2)
- sayang (2)
- Tips (6)
About
Powered by Blogger.
About Me
- Ades Zahra
- Usually called Ades, Born and grew up in Kabanjahe City. Currently live in Jakarta Niat ber blog untuk menuliskan apa yang ingin kutulis, segala hal yang ingin kutuangkan dan ceritakan serta mengumpulkan artikel yang bermanfaat :) Hingga suatu hari nanti, ketika aq kembali membuka blog ini akan ada banyak hal yang mengingatkanku akan ceritaku... maupun artikel yang sesuai dgn sikon pada saat aq membutuhkannya^^ Bagi yang tak sengaja atau sengaja membuka blog ini, kuharap kalian pun mendapat manfaat ;)
My FriEndS :)
:::: JuSt CLicK iT:::
Copyright (c) 2010 Ades Zahra "U can if U think U can" and Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment